Broker Property ?

Banyak dari kita tidak mengerti dengan baik apa dan siapa makhluk yang bernama “broker property” itu. Namun kalau kemudian disodori kata “makelar” semua orang pasti maklum, karena kata makelar adalah kata serapa dari bahasa Belanda yang sudah akrab ditelinga sejak Belanda menjajah negeri ini berabad lampau.  Dalam konteks ini kita tidak membicarakan “makelar” yang sangat bersifat umum walau sifatnya sama, bertindak sebagai perantara.

Apa itu broker property ?
Broker Property lewat aktivitasnya adalah pihak yang bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli, antara penyewa dan pemilik property. Di Inggris, real estate broker atau broker property digambarkan sebagai seseorang atau lembaga yang bisnisnya memasarkan property atas nama (untuk) clientnya.

Apa fungsi dari broker property ?

Tidak di Amerika Serikat, dimana-mana broker property dan salesmannya (biasanya disebut real estate agent) membantu penjual memasarkan property clientnya untuk mencapai harga tertinggi yang dimungkinkan. Hal ini wajar karena tidak ada satupun penjual didunia ini mau mendapatkan harga paling rendah untuk produk yang dijualnya. Kalau bisa harganya setinggi langit ke tujuh untuk apa mendapatkan harga serendah dasar samudra ?

Sebaliknya ketika ia bertindak sebagai agen dari seorang pembeli/penyewa propert dengan perjanjian tertulis (dalam banyak kasus, perjanjian lisan) mereka membantu pembeli mendapatkan property diharga serendah mungkin. Dimana-mana juga yang namanya pembeli pasti minta harga serendah-rendahnya, menawar harga ampe titik terbawah bumi kalau perlu.

Ya, broker property memiliki dua sisi tugas yang berbeda dengan fungsi yang berbeda pula karena ia dapat bertindak sebagai wakil dari penjual atau wakil pembeli. Kata “atau” harus dibawahi karena pada awalnya ia bertindak untuk kepentingan clientnya, entah itu sebagai penjual atau pembeli.  Sejalan dengan prosesnya, seorang broker property akan menjadi pihak yang sangat penting karena ia bertindak sebagai penengah, berdiri untuk dua kepentingan yang mana kepentingan itu sering bertolak belakang, harga setinggi-tingginya lawan harga serendah-rendahnya.

Disinilah sebenarnya fungsi seorang broker property sejati yaitu mempertemukan kepentingan dua belah pihak dalam situasi yang sama-sama memuaskan dimana pemilik property dapat menjual dengan harga yang pantas dan pembeli dapat memperoleh property yang diinginkan dengan harga wajar yang mana tugas sebagai negosiatorlah yang berperan penuh.

Broker Property = Negosiator

Tugas dasar sebagai negosiator ini sebenarnya yang harus dilakukan seorang broker property, karena memang ia akan menjadi orang yang menjembatani semua kepentingan tersebut. Kemampuan menjadi seorang negosiator tidaklah mudah, ia dituntut untuk mengetahui dengan baik tentang banyak hal dari yang bersifat teknis yang kasat mata seperti property itu sendiri, pemasaran, apraisal/penaksiran property, seluk beluk negosiasi, kemampuan / keadaan finasial para pihak, hukum perdata dan pidana hingga sampai ke hal yang bersifat pribadi dan tak terlihat namun terasa yaitu  kondisi psikologis mereka.

Hal diatas itulah yang kemudian membuat perbedaan yang sangat mendasar antara makelar dengan broker property. Makelar pada umumnya hanya berpihak pada kepetingannya pribadinya sendiri, bahkan ada yang memakai pasalh “hit and run” untuk keuntungan dia tanpa memikirkan pihak lain. Sehingga jelas beda antara makelad dengan boker property bahkan akan lebih jauh lagi jika dibandingkan dengan property consultant.

Konsekuensi sebagai Broker Property

Tuntutan akan penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan bidang jasa pemasaran property apalagi kaitannya dengan fungsi sebagai mediator atau negosiator membuat pekerjaan sebagai broker property tidak boleh lagi dipandang sebagai pekerjaan sambilan belaka. Ia harus dijalankan dengan profesional !

Menjadi pertanyaan kemudian apa ukuran profesional tersebut ? Secara mudah, profesionalitas dilihat dari bahwa pekerjaan itu dilakukan sungguh-sungguh dalam suatu tolok ukur yang jelas seperti : menjadikan profesi itu sebagai satu-satunya profesi yang dijalankan, bekerja dalam aturan yang menjadi satu pedoman kerja, memiliki pengetahuan yang mendalam akan pekerjaannya dan memiliki kompetensi untuk menjadi seorang broker property yaitu dengan kepemilikan lisensi sebagai broker property.

Lisensi Broker Property

Di banyak negara, profesi sebagai broker property diakui sebagai sebuah pekerjaan yang sah dan diperlakukan sebagai suatu pekerjaan yang perlu diatur dan dilindungi oleh sebuah produk hukum seperti halnya profesi yang lain. Sehingga tidak aneh jika mendengar kalimat “lisenced broker” atau “sertified broker property” karena setiap orang sebelum menjadi seorang broker property harus mendapatkan ijin dan sertifikasi terlebih dahulu dari pemerintah setempat dan asosiasi brokernya. Ijin dan sertifikasi (atau lisensi) itu tidak mudah didapatkan karena harus melewati ujian yang cukup ketat. Lisensi itu diperlukan agar tidak sembarang orang bisa menjadi broker property yang memang pekerjaannya tidak semudah yang dibayangkan banyak orang dan dapat memiliki konsekuensi yuridis dalam setiap tindakannya.

Broker Property di Indonesia

Keadaan yang bertolak belakang terjadi di negara ini, profesi sebagai broker property seakan menjadi pekerjaan kelas dua. Tidak oleh warga negaranya, bahkan oleh pemerintah sendiri. Sekali pun dituntut oleh Perjanjian AFTA yang salah satu pointnya terkondisi bahwa syarat sertifikasi profesi menjadi hal dasar pada kenyataannya peraturan tentang profesi broker property yang sudah disusun hampir 6 tahun lalu masih berjudulkan “draft rancangan” !

Terlepas dari kenyataan itu, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) memulai dengan mengadakan program sertifikasi bagi para broker property. Sudah  6 angkatan sertifikasi yang dilakukan. Hal ini untuk mengantisipasi dikeluarkannya peraturan tentang profesi broker property (seperti halnya profesi agen asuransi) dan diberlakukannyanya AFTA yang mana semua broker dari semua negara bisa masuk di suatu negara asalkan memiliki sertifikasi dari asosiasi terkait dinegaranya. Selain itu untuk menertibkan dunia perbrokeran yang persaingannya semakin tidak sehat, agar pekerjaan sebagai broker property dijalankan secara profesional dan beretika dan terlebih lagi untuk melindungi para pihak yang terlibat didalamnya !

Sekarang yang menjadi pertanyaan “sudahkah broker property anda bersertifikat ?”

Advertisement

One Response to Broker Property ?

  1. bisa join di MegapolitanProperty at yahoogroups.com

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s